- 021-83701336, 021-83701760, follow : ig@dapen_kimiafarma
- info@dapenkimiafarma.id
Login Peserta
About Us
VISI
Terwujudnya Dana Pensiun Yang Mampu Memberikan Rasa Aman dan Terjaminnya Penerimaan Hak Peserta Pada Masa Pensiun.
MISI
Memberikan pelayanan kepada peserta secara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran, dengan profesionalisme yang tinggi.
Mengembangkan dana secara optimal dan aman serta berkesinabungan.
Menghimpun dana dari Pendiri dan Mitra Pendiri dan Peserta.
SEJARAH DANA PENSIUN KIMIA FARMA
Sebelumnya mari kita mengenal apa itu Dana Pensiun , Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana Pensiun di Indonesia terbagi dalam 3 jenis berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, yaitu :
- Dana pensiun pemberi kerja
Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. - Dana pensiun lembaga keuangan
Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja. - Dana pensiun lembaga keuntungan
Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Kimia Farma (persero) Tbk, pada tanggal 20-04-1970 mendirikan Yayasan Dana Pensiun Kimia Farma ( YDP – KF ), dengan Tugas Pokok mengelola dana untuk membayar :
- Manfaat Pensiun
- Bantuan Biaya Pengobatan dan Perawatan
- Sumbangan Biaya Pemakaman.
Pasca terbitnya Undang – Undang Nomor : 11 Tahun 1992 tanggal 20 April 1992 pada tanggal 31 Januari 2000, Peraturan Dana Pensiun Kimia Farma ( PDP KF ) disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan nomor Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP – 023 /KM.17/2000, tanggal 31 Januari 2000, dengan program pensiun manfaat pasti.
Maka sejak Tanggal 20 April 1992, secara resmi berdiri DANA PENSIUN KIMIA FARMA, dengan Tugas :
- Melaksanakan Pengelolaan Dana
- Melaksanakan pembayaran Manfaat Pensiun kepada Peserta
Sekaligus berdiri secara resmi: YAYASAN KESEJATERAAN KELUARGA KIMIA FARMA, pada tanggal 28 Oktober 2004 dengan tugas:
- Bantuan Biaya Pengobatan Peserta
- Sumbangan Biaya Pemakamam Peserta
MAKSUD DAN TUJUAN PENDIRIAN DANA PENSIUN KIMIA FARMA
Menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti untuk menjamin kesinambungan penghasilan bagi Peserta dan Pensiunan di hari tua.
Apakah yang dimaksud dengan ?
PESERTA
Adalah Pegawai yang memenuhi syarat kepesertaan sesuai Peraturan Dana Pensiun dan telah terdaftar sebagai Peserta pada Dana Pensiun.
PENSIUNAN
Adalah Peserta yang berhenti bekerja karena pensiun dengan menerima Manfaat Pensiun sesuai Peraturan.
MANTAN PEGAWAI
Adalah Peserta yang berhenti bekerja bukan karena pensiun dan tidak mengalihkan haknya atas dana ke Dana Pensiun lain.
SIAPA DAN BAGAIMANA UNTUK MENJADI PESERTA ?
- Setiap Pegawai yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan status pegawai tetap dan di gaji menurut peraturan yang berlaku di Pemberi Kerja, berhak menjadi Peserta.
- Untuk menjadi Peserta, Pegawai wajib mendaftarkan diri dan menyatakan kesediaannya untuk dipotong gajinya guna membayar iuran kepada Dana Pensiun.
- Kepesertaan dimulai sejak Pegawai terdaftar sebagai peserta dan berakhir pada saat ybs. meninggal dunia atau berhenti bekerja dengan mengalihkan haknya atas dana ke DANAPEN lain.
- Setiap Peserta diberikan bukti kepesertaan dari DANAPEN.
- Seorang Peserta tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut haknya dari DANAPEN apabila ia masih memenuhi syarat kepesertaan.
KEKAYAAN DANAPEN KAEF
Kekayaan Dana Pensiun berasal dari :
- Iuran Pemberi Kerja
- Iuran Peserta
- Hasil Investasi
Seluruh kekayaan Dana Pensiun terpisah dari kekayaan Pemberi Kerja, dikecualikan dari setiap tuntutan hokum atas kekayaan Pemberi Kerja
Kenapa disebut Manfaat Pasti ?
Karena Manfaat Pensiunnya sudah pasti dan sudah dirumuskan dalam Peraturan Dana Pensiun Kimia Farma( PDP. KF)
Manfaat Pensiun Normal (MPN) = 2,5 % x Masa Kerja x PhDP
PhDP = Penghasilan Dasar Pensiun
Apa itu Program Pensiun Iuran Pasti?
Adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai Manfaat Pensiun.
Kenapa Manfaat Pensiun Kecil dibanding Manfaat Pensiun perusahaan lain ?
Karena Iuran Pensiun di Kimia Farma dipotong hanya dari Gadas I, yang merupakan sebagian dari Take Home Pay (THP) . Sedangkan diperusahaan lain pada umumnya Iuran Pensiun dipotong dari Gaji Pokok bulanan yang nilainya relative lebih besar . Dengan demikian Manfaat Pensiun yang diterimanya juga lebih besar.
SUSUNAN PENGURUS:
1. FAJAR GUSTAF SUWANDI | DIREKTUR UTAMA |
2. JUNI HARTONO | DIREKTUR PENGEMBANGAN DANA & INVESTASI |
3. HASTUTI ASSAURI | DIREKTUR KEPESERTAAN & ADM.KEUANGAN |